Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sengketa tanah di Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah menyeret Kades setempat, Darsono ke jeruji penjara, Kamis (20/7/2023) lalu. Hingga kini ia masih ditahan Polda Jawa Tengah.

Darsono ditahan dengan dakwaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik salah satu warga Desa Tlogoayu Sunarti.

Pada Jumat (21/7/2023) lalu, ratusan warga menyerbu Kantor Bupati Pati. Mereka meminta Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk membantu membebaskan Kades mereka.

Henggar pun melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, Darsono belum dibebaskan.

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Tlogoayu Suharno, kasus itu seharusnya tidak sampai dibawa ke meja pengadilan pidana. Apalagi sampai memenjarakan kades.

’’Petinggi kok seperti korupsi, seperti membunuh orang, dan maling. Padahal ini bukan masalah pribadi. Kecuali (dia) korupsi,’’ ujar, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya kadesnya itu ditahan lantaran memasukkan tanah yang bersertifikat Sunarti ke aset desa. Ia mengaku langkah yang dilakukan kades ini sudah melalui tahapan musyawarah desa.

’’Tanah sengketa dimasukkan aset desa. Seharusnya perdata tetapi kok ada pidana. Seharusnya bisa tahanan luar,’’ kata dia.

Ia mengungkap kasus ini bermula dari tukar guling tanah milik ayah Sunarti, Sujat dengan tanah milik desa atau bondo desa. Tukar guling itu terjadi pada tahun 1974 silam.

Tanah Sujat kemudian digunakan untuk lapangan sepak bola. Pada tahun 1995, gedung Madrasah Diniyah dan Polindes didirikan di tanah itu.

’’Namun, (era) Kades Kliwon pada tahun 1996-1997 mengeluarkan sertifikat tanah tersebut atas nama Sunarti. Enggak ada musyawarah masyarakat saat itu,’’ kata dia.

Sengeketa tanah pun dimulai. Ia mengatakan, pada tahun 2004, Sunarti membawa permasalahan ini ke pengadilan perdata.

’’Tapi tidak dikabulkan, saat itu petingginya Sukaryo. Sunarti kalah. Pada tahun 2015 saat petinggi sudah Darsono, digugat lagi. Enggak diterima (pengadilan) juga,’’ ujar dia.

Namun tahun 2020-an, Sunarti naik banding dan diterima pengadilan. Tidak sampai di sana, pihak Sunarti juga menyeret kasus ini ke pengadilan pidana lantaran Kades memasukkan tanah sengketa ini sebagai aset desa.

’’Yang musyawarah kan bukan hanya kedes saja. Sebelum kepemimpinan Darsono sudah ada madrasah, polindes dan lapangan. Apalagi tanah yang digulung tikar lebih lebar bondo desa. Tanah sengketa 2400 meter persegi dan tanah bondo desa sekitar 3000 meter persegi,’’ pungkas dia.

Ia pun berharap kasus ini cepat selesai dan Kades Darsono dibebaskan. Apalagi dengan dipenjaranya Darsono membuat masyarakat marah dan menyegel Balai Desa.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Balai Desa Tlogoayu disegel buntut dipenjaranya Kades Darsono. (Murianews/Umar Hanafi)

Komentar

Terpopuler