Rabu, 19 November 2025

 

Murianews, Pati – Warga menyegel Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023) kemarin. Penasihat Hukum Sunarti, Sulistiawan pun mempertanyakan aksi itu.

Ia mempersilahkan kepada warga untuk melakukan aksi bila hanya sekadar menyampaikan aspirasi. Namun menurutnya seharusnya yang disampaikan sesuai dengan fakta dan dialami kades.

”Itu tujuannya apa, mungkin mau menggoyang-goyang proses,” ujar Sulistiawan.

Diketahui, aksi penyegelan Balai Desa merupakan langkah warga lantaran Kepala Desa mereka Darsono ditahan Polda Jateng. Ia disangkakan melakukan pemalsuan dokumen serta menyerobot tanah yang bersertifikat atas nama Sunarti.

”Sudah ditahan di Polda pada 20 Juli 2023 lalu. Sangkaannya dokumen palsu terkait tukar guling,” lanjut dia.

Berdasarkan keterangan dari warga, tanah bersertifikat atas nama Sunarti sudah ditukar guling dengan tanah milik desa atau bondo deso pada tahun 1975. Pada tahun 1995 Madrasah Diniyah Nurul Huda berdiri di atas tanah tersebut Sementara sertifikat tanah keluar pada 1997.

Menurut Sulistiawan, tidak ada dokumen secara tertulis maupun lisan tentang tukar guling tersebut. Transaksi antara ayah Sunarti dan pemerintah desa pada tahun 1975 hanya sekadar tukar pakai.

”Padahal itu tidak ada secara tertulis maupun lisan. Tukar pakai bahasanya seperti itu. Kalau tukar guling kan tanah beserta suratnya saling tukar dan balik nama. Kalau itu kan perlu proses panjang. Dari dulu hanya sekadar lisan saja,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya memperjuangkan tanah itu. Ia menilai tanah yang saat ini berdiri gedung taman kanak-kanak, Madrasah Diniyah dan Lapangan Desa merupakan milik kliennya.

Pihaknya memperkarakan Darsono bukan kepala desa sebelumnya lantaran ia menilai kades saat ini melakukan tindakan hukum yakni memalsukan dokumen tukar guling.

”Kades sebelum Darsono tidak melakukan tindakan pidana. Tindak pidana ini kan memasukkan dokumen tukar guling di jaman Pak Darsono. Kalau informasinya, dia membuat dokumen palsu terkait tukar guling itu untuk diperdeskan tahun 2020 saat dia menjabat,” kata dia.

Menurutnya, proses tukar guling memerlukan waktu yang cukup panjang. Pejabat tingkat kabupaten harus mengetahui dan menyetujui proses tukar guling.

”Bukan hanya warga saja. Melibatkan bupati, Setda, bagian keuangan seperti itu,” pungkas dia.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler