Murianews, Pati – Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah disegel warga pada Jumat (28/7/2023). Ini bisa membuat roda Pemerintahan Desa (Pemdes) tersebut lumpuh.
Salah satu Perangkat Desa Tlogoayu, Ahmad Sutikno mengaku, penyegelan ini membuatnya tidak bisa bekerja seperti biasanya. Selain tidak bisa menggunakannya fasilitas Balai Desa, ia juga tidak bisa melayani masyarakat.
Pasalnya, semua berkas yang dibutuhkan berada di dalam Kantor Balai Desa Tlogoayu. Ia pun mengaku pasrah dengan keadaan ini. Sutikno pun berharap masalah ini cepat kelar dan tidak melebar.
”Kantor Balai Desa kami ini disegel, pasti tidak bisa untuk pelayanan. Semua berkas dan barang ada di dalam. Kalau kita tidak bisa masuk karena disegel masyarakat, kita mau gimana lagi,” jelasnya.
Pihaknya tidak berani membuka segel tersebut. Ia khawatir masyarakat terpancing dan marah bila pihaknya nekat membuka segel.
”Kami tidak berani membuka segel. Kami takut warga menjadi marah,” kata Sutikno.
Diketahui, warga menyegel Balai Desa Tlogoayu lantaran menuntut Kepala Desa mereka, Darsono untuk dibebaskan. Darsono ditahan oleh Polda Jateng dengan dugaan kasus melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Ia ditahan sejak Kamis (20/7/2023) pekan lalu.
Pada Jumat (21/7/2023) lalu, ratusan warga menyerbu Kantor Bupati Pati. Mereka meminta Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk membantu membebaskan kepala desa mereka.
Editor: Cholis Anwar



