Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kepala Desa (Kades) Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Darsono ditahan Polda Jawa Tengah. Ratusan warga Desa Tlogoayu pun menggeruduk Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023).

Mereka meminta Pemkab Pati membantu membebaskan Kades Tlogoayu, Darsono. Ia ditahan dengan tuduhan menyerobot tanah milik seorang warga yang bernama Sunarti, Kamis (20/7/2023).

’’Aksi ini bertujuan untuk membebaskan Kepala Desa Tlogoayu Darsono. Dia dikriminalisasi dan saat ini ditahan di Polda Jateng. Alasannya ditahan, dituduh menyerobot tanah milik Sunarti. Padahal tidak. Kepala Desa sedikit pun tidak menyerobot tanah milik Sunarti,’’ tutur salah satu orator, Suyuti (54).

Warga menilai kasus ini merupakan upaya kriminalisasi ada sang kades. Pasalnya, tanah yang menjadi sangketa tersebut sudah didirikan Madrasah Diniyah Nurul Huda pada 1995. Sementara sertifikat tanah keluar pada 1997.

’’Karena kelicikan Sunarti dan ada kongkalikong kades terdahulu, sertifikat bisa diurus,’’ kata dia.

Pihaknya mengakui tanah tersebut dulu milik H Sajat yang merupakan ayah Sunarti. Namun, lantaran tanah tersebut tidak memperoleh hasil saat ditanami padi maupun ketela, lahan seluas sekitar 1/2 hektare itu kemudian ditukar guling dengan bondo Desa atau tanah milik Desa.

’’Dengan harapan Mbah H Sajat mendapatkan hasil yang melimpah. Dan sudah berpuluh-puluh digarap. Ya untuk membesarkan Sunarti. Narti besar ya hasil tukar guling itu,’’ katanya.

Menurutnya, proses tukar guling itu sudah diperdeskan. Tanah di utara Balai Desa itu pun dijadikan lapangan, didirikan Madrasah Diniyah Nurul Huda dan Polindes.

Sementara bondo desa digarap ayah Sunarti selama puluhan tahun. Namun lantaran adanya sengketa tanah, bondo desa itu tidak ada yang menggarap.

’’Kalau sekarang tidak ada yang garap karena sengketa. Tukar guling tahun 1975, tidak digarap sejak sekitar tahun 2000-an,’’ ungkap dia.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler