Balai Desa Tlogoayu Pati Disegel, Pelayanan Terganggu
Umar Hanafi
Jumat, 4 Agustus 2023 15:30:00
Murianews, Pati – Sudah sepekan ini Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah, disegel warganya, Jumat (4/8/2023). Warga pun mulai resah akibat penyegelan itu.
Imbas penyegelan itu, pelayanan yang harusnya bisa didapatkan warga pun terganggu. Salah seorang warga setempat yang tak mau disebut namanya pun mengungkapkan penyesalannya.
’’Pasti terganggu (pelayanannya). Tidak bisa mengurus dokumen,’’ ujar warga itu, Jumat (4/8/2023).
Pantauan Murianews.com di lapangan, kondisi Balai Desa Tlogoayu masih sepi, Jumat pagi tadi. Beberapa batang bambu melintang di gerbang Balai Desa Tlogoayu. Bambu itu disilangkan.
Berbagai sepanduk penyegelan masih terpasang di pintu masuk dan gerbang Balai Desa yang terletak di Jalan Pati-Kayen KM 9 itu.
Murianews.com kemudian menemui salah satu perangkat Desa Tlogoayu, Suharno yang rumahnya sekitar 150 meter ke utara dari Balai Desa.
Saat ditemui dikediamannya Kasi Pemerintahan itu mengungkapkan, pihaknya masih tetap melayani masyarakat usai Balai Desa disegel warga, Jumat (28/7/2023) lalu.
Meskipun demikian pelayanan tidak bisa maksimal. Warga bisa mengurus KTP, KK maupun dokumentasi kependudukan lainnya. Namun, untuk mengurus surat jual-beli tanah, tunjuk waris dan sebagainya terganggu.
’’Sementara kalau ada surat dari kecamatan dan kabupaten ya (ke) Sekdes. Kerja bisanya di balai desa kalau di lapangan tetap jalan. Ini pembangunan jalan tetap dilakukan,’’ ujar dia.
Ia mengungkapkan Balai Desa disegel warga merupakan buntut dari penahanan Kepala Desa mereka Darsono. Darsono dituduh menyerobot tanah oleh salah satu warganya Sunarti.
’’Warga yang menyegel tanya, ’pak petinggi kemana? Pak petinggi ditahan di Polda. Terus bagaimana kalau nikah, beli tanah dan tunjuk waris?’ Terus (warga) ngamuk. Perangkat enggak apa-apa. Untuk saat ini kalau pelayanan TKP, KK yang memberikan tanda tangan Pak Sekdes,’’ kata dia.
Diketahui, Darsono ditahan di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023) lalu. Hingga saat ini, kades belum dibebaskan. Meskipun Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah melayangkan surat permohonan penanggulangan penahanan, Darsono masih ditahan.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Sudah sepekan ini Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah, disegel warganya, Jumat (4/8/2023). Warga pun mulai resah akibat penyegelan itu.
Imbas penyegelan itu, pelayanan yang harusnya bisa didapatkan warga pun terganggu. Salah seorang warga setempat yang tak mau disebut namanya pun mengungkapkan penyesalannya.
’’Pasti terganggu (pelayanannya). Tidak bisa mengurus dokumen,’’ ujar warga itu, Jumat (4/8/2023).
Pantauan Murianews.com di lapangan, kondisi Balai Desa Tlogoayu masih sepi, Jumat pagi tadi. Beberapa batang bambu melintang di gerbang Balai Desa Tlogoayu. Bambu itu disilangkan.
Berbagai sepanduk penyegelan masih terpasang di pintu masuk dan gerbang Balai Desa yang terletak di Jalan Pati-Kayen KM 9 itu.
Murianews.com kemudian menemui salah satu perangkat Desa Tlogoayu, Suharno yang rumahnya sekitar 150 meter ke utara dari Balai Desa.
Saat ditemui dikediamannya Kasi Pemerintahan itu mengungkapkan, pihaknya masih tetap melayani masyarakat usai Balai Desa disegel warga, Jumat (28/7/2023) lalu.
Meskipun demikian pelayanan tidak bisa maksimal. Warga bisa mengurus KTP, KK maupun dokumentasi kependudukan lainnya. Namun, untuk mengurus surat jual-beli tanah, tunjuk waris dan sebagainya terganggu.
’’Sementara kalau ada surat dari kecamatan dan kabupaten ya (ke) Sekdes. Kerja bisanya di balai desa kalau di lapangan tetap jalan. Ini pembangunan jalan tetap dilakukan,’’ ujar dia.
Ia mengungkapkan Balai Desa disegel warga merupakan buntut dari penahanan Kepala Desa mereka Darsono. Darsono dituduh menyerobot tanah oleh salah satu warganya Sunarti.
’’Warga yang menyegel tanya, ’pak petinggi kemana? Pak petinggi ditahan di Polda. Terus bagaimana kalau nikah, beli tanah dan tunjuk waris?’ Terus (warga) ngamuk. Perangkat enggak apa-apa. Untuk saat ini kalau pelayanan TKP, KK yang memberikan tanda tangan Pak Sekdes,’’ kata dia.
Diketahui, Darsono ditahan di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023) lalu. Hingga saat ini, kades belum dibebaskan. Meskipun Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah melayangkan surat permohonan penanggulangan penahanan, Darsono masih ditahan.
Editor: Zulkifli Fahmi