Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kasus ayah bunuh bayi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Pati. Persidangan yang mendakwa seorang pria bernama S itu menghadirkan tujuh saksi pada Senin (28/8/2023).

S didakwa membunuh buah hatinya, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu. Tak puas sampai di sana, S juga membuang jasad Naura di salah satu sungai kecil di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Saat ini, PN Pati tengah menggelar persidangan kasus ayah bunuh bayi itu. Ketujuh saksi dihadirkan dalam persidangan, Senin (28/8/2023) siang menjelang sore.

Mereka terdiri dari ibu korban yang juga istri S, Dinda Putri Fitriani, keluarga terdakwa, tetangga mereka dan beberapa penyidik dari kepolisian. Mereka bersama-sama disumpah agar memberikan yang sebenar-benarnya.

Dinda memberikan keterangan awal dalam persidangan itu. Dengan menahan tangis, ia mengaku tak menyangka suaminya tega membunuh anak keduanya.

”(S) sempat ikut mencari juga keberadaan Naura saat hilang. Dia juga ikut tahlilan dan mendoakan. Kalau sedih tidak (terlalu). Karena (S) bisa tertawa. Tapi aku tidak curiga kalau yang membunuh dia,” ujar Dinda dalam keterangannya.

Dinda juga mengungkapkan ia sempat bertengkar dengan sang suami sehari sebelum hilangnya Naura. Waktu itu, S marah kepada istrinya lantaran tak jadi berkunjung ke salah satu kerabatnya.

Saat itu, Naura sedang sakit demam dan tidak memungkinkan untuk diajak pergi. Ia pun menduga hal itu menjadi penyebab S gelap mata sehingga terjadi kasus ayah bunuh bayi ini.

”Waktu itu ndak jadi pergi ke Winong. Ia marah karena sudah janjian. Saat itu satu hari sebelum kejadian. Apa gara-gara itu Naura (dibunuh),” kata Dinda.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler