Lahan 36 Hektare di Desa Tajungsari Pati Sah Jadi Milik TNI AD
Umar Hanafi
Rabu, 30 Agustus 2023 14:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Lahan seluas 360.700 meter atau 36,07 hektare di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sah jadi milik TNI AD. Hal itu setelah sertifikat lahan diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati kepada Kodim 0718/Pati, Rabu (30/8/2023).
Lahan tersebut sebelumnya belum bersertifikat Barang Milik Negara (BMN) TNI AD. Setelah diproses BTN Kabupaten Pati selama 100 hari, lahan itu akhirnya sah jadi milik tentara.
Kepala BPN Pati Jaka Pramono mengatakan proses sertifikasi Aset Pemerintah ini menjadi dorongan berbagai pihak. Sehingga semua aset bisa didaftarkan untuk kepastian hukumnya.
”Proses sertifikasi memerlukan waktu 100 hari mulai dari pengukuran tanah sampai dengan terbitnya sertifikat tanah tersebut,” kata Jaka Pramono saat penyerahan sertifikat di Gedung Juang.
Menurutnya, sertifikasi tanah aset pemerintah ini menjadi prioritas BPN sehingga semakin jelas bukti kepemilikan dan kekuatan hukumnya. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan bisa mencegah konflik lahan di kemudian hari.
Sementara itu, Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPN Pati karena telah menerbitkan sertifikat tanah BMN TNI AD.
”Semua aset negara terutama BMN TNI AD harus terdaftar dan bersertifikat sehingga kekuatan hukumnya kuat,” tegas Letkol Inf Catur.
Ia pun mengizinkan warga untuk menggarap lahan tersebut dengan tujuan untuk ketahanan pangan.
”Dengan demikian permasalahan tanah di desa Tajungsari kecamatan Tlogowungu sudah selesai. Karena sudah jelas tanah tersebut adalah aset TNI AD,” tandas Letkol Inf Catur.
Penyerahan sertifikat itu juga dihadiri beberapa pejabat Kodim Pati. Di antaranya Kasdim 0718/Pati Mayor Cba Maulana Muttaqin Fahmy, Forkopincam Tlogowungu, Minvet 24/Pati Mayor Inf Muh Muklis, para perwira staf dan para danramil jajaran Kodim 0718/Pati.
Editor: Supriyadi



