Murianews, Jakarta – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai tersangka kasus suap di Basarnas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (31/7/2023) malam Kabasarnas langsung ditahan di inntalasi tahanan militer Puspom TNI AU.
Selain kabasarnas, Puspom TNI juga menetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap di Basarnas.
”Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, kedua prajurit TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Basarnas. Namun terjadi polemik, karena KPK dianggap tak punya kewenangan untuk menyidik personel militer.
Dalam kasus dugaan suap di Basarnas ini, melibatkan pihak swasta bernama Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Meri nama panggilan Marilya diduga memberi suap hampir Rp 1 miliar untuk proyek pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
”ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL,” ujar Agung.
Uang hampir Rp 1 miliar yang diterima Afri itu dari hasil pemeriksaan diketahui merupakan perintah Kabasarnas.
Puspom TNI menyebut telah mendapatkan 27 item bukti dengan 34 subitem. Ini sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.
”Maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” terangnya.



