Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Puspom TNI mulai menangani kasus suap yang melibatkan Kabasarnas Marsyda Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Terkait barang bukti dan saksi-saksi, bakal diperiksa untuk menentukan status hukum Henri dan Afri. Penyidik TNI berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini.

’’Kami masih koordinasi dengan KPK untuk alat bukti yang sudah didapat, selain itu kita akan periksa-periksa dari pihak swasta/sipil yang ada di KPK, setelah kita kaji baru kita bisa menetapkan dua personel militer tersebut sebagai tersangka,’’ kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dikutip dari kanal YouTube Puspen TNI, Sabtu (29/7/2023).

Agung menjelaskan, secepatnya Puspom TNI akan menentukan status hukum Henri dan Afri. Itu setelah Pupom TNI menerima laporan dari KPK.

’’Kita baru terima laporan polisi saja dari pihak KPK,’’ ucapnya.

Melansir Detik.com, KPK telah meminta maaf terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi terkait dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK menyebut ada kekhilafan dalam proses itu.

’’Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada keterlibatan TNI, harus diserahkan pada TNI. Bukan KPK yang tangani,’’ kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Pernyataan itu disampaikan usai KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI. Tanak menyebut, kasus korupsi yang melibatkan militer mestinya ditangani di Puspom TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).

Diketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.

’’Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,’’ tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler