Pati Kehilangan Rp 370 M Bila Perda Retribusi-Pajak Telat Digedok
Umar Hanafi
Kamis, 31 Agustus 2023 11:18:00
Murianews, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terancam kehilangan Rp 370 miliar bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah telat digedok atau disahkan.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemkab Pati dikejar waktu untuk memproses Raperda ini menjadi Perda. Mereka mempunyai waktu sekitar empat bulan lagi untuk mengesahkan Perda tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengatakan, raperda ini harus disahkan sebelum tanggal 5 Januari 2024.
Dengan begitu, Perda bisa digunakan sebagai acuan untuk memungut retribusi dan pajak daerah yang angkanya mencapai Rp 370 miliar setiap tahunnya.
”Kalau 5 Januari harus kita gunakan Perda baru. Untuk sebelum itu, kita masih menggunakanPerda lama,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi.
Ia mengatakan, pengesahan Raperda ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Tidak hanya Kabupaten Pati yang diperintahkan untuk merevisi Perda lama.
”Ini (sekalanya) nasional jadi seluruh kabupaten dan kota menyusun Perda untuk menindaklanjuti UU ini. Sudah ada PP-nya, sehingga batasan juga sudah ada. Tanggal 5 Januari harus sudah diberlakukan,” kata dia.
Ia pun yakin raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Pihaknya dan DPRD Kabupaten Pati sudah menjalin komitmen agar raperda ini disahkan sebelum tanggal 5 Januari 2024.
”InsyaAllah terlaksana. Tanggal 5 Januari 2024 sudah bisa digunakan. Kita sudah ada kesepakatan dengan Pansus (Panitia Khusus) meskipun menjelang Pemilu kita bahas dan ditetapkan sebelum 5 Januari. Sehingga, retribusi dan pajak bisa kita pungut,” tegasnya.
Editor: Supriyadi



