
Murianews, Pati – Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melarang warga membakar sampah sembarangan. Pasalnya, pembakaran sampah sembarangan ini bisa memicu kebakaran.
Kepala Bidang Damkar dan Linmas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Heru Kristanto mengatakan, akibat pembakaran sampah yang tidak dipantau membuat angka kebakaran menembus 122 pada tahun ini.
”Jangan membakar sampah sembarangan. Kalau bisa ditanam atau dibuang ke TPA/TPS,” ujar Heru, Rabu (27/9/2023).
Untuk larangan ini, lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat ke kantor kecamatan di Kabupaten Pati. Dengan harapan, surat itu diteruskan ke setiap desa. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang membakar sampah tanpa dipantau.
”Kalau membakar sampah ya diawasi. Jangan sampai merembet ke mana mana. Terus kita imbau untuk memasang kabel yang standar. Kita sudah serahkan surat edaran agar diteruskan ke desa-desa,” kata dia.
Pembakaran sampah ini, tak hanya sampah rumah tangga. Pihaknya juga berharap masyarakat tidak membakar sampah pertanian. Pasalnya, pembakaran sampah pertanian ini bisa menimbulkan kebakaran lahan dan berpotensi merembet ke pemukim.
Ia mengakui surat edaran itu baru imbauan. Pihaknya juga tak menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Meskipun demikian, bagi pemicu kebakaran bisa dijerat pasal pidana.
”Sanksi belum ada. Tapai kalau bisa merembet dan mengakibatkan kebakaran pemukiman bisa sampai pidana. Penyebabnya kan itu. Tapi sejauh ini kita himbau,” ungkap dia.
Editor: Supriyadi