Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Terdakwa investasi kapal bodong di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Utomo divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak korban pun mengucapkan selamat menikmati jeruji bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada Utomo. 

Utomo sebenarnya sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (10/4/2023) lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati tak terima dengan putusan itu. 

Mereka pun mengajukan kasasi di MA. Putusan kasasi keluar pada tiga pekan yang lalu. Namun  lantaran adanya kesalahan penulisan, MA lalu melayang putusan kembali pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

”Isinya menyatakan Utomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara,” ujar penasehat hukum korban, Nimerodi Gulo, Rabu (11/10/2023). 

Dengan demikian, Utomo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji penjara. Sebelumnya,  ia sudah menjalani penjara 6 bulan saat masa persidangan lalu. 

Selain itu, Utomo juga harus kembali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa masa hukumnya. Nimerodi Gulo juga memberikan ucapan selamat mendekam di bui kepada Utomo. 

”Kepada Utomo, selamat menikmati Lapas dan menerima pembekalan perbaikan diri di Lapas,” kata dia. 

Sementara itu, salah satu korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengaku kurang puas dengan putusan ini. Meskipun demikian, ia tetap mensyukuri hasil ini. 

”Kalau saya ingin dihukum setinggi-tingyinya 4 tahun. Tapi yang penting dia dinyatakan bersalah. Sudah Rp 5 miliar lebih uang saya belum kembali. Belum lagi saham saya,” pungkas dia. 

 

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler