Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis MS (20) seorang ayah yang tega membunuh bayinya sendiri dengan hukuman 19 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mendakwa Sholeh melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia didakwa membunuh anak keduanya, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan, majelis hakim memutuskan vonis MS lebih ringan daripada tuntutan jaksa lantaran ada beberapa hal yang meringankan. 

MS dinilai berperilaku baik dalam persidangan, tak berbelit saat memberikan keterangan, serta ia mengakui perbuatannya dan menyesal. 

”Tidak ada hukuman denda. Jadi ada yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan karena terdakwa ini mengakui perbuatannya, menyesali akan perbuatan. Kemudian juga terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

JPU juga menerima putusan ini. Begitu juga MS. Ia menerima atas vonis yang diberikan tersebut. Sementara kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim . 

”Kalau untuk terdakwa tadi karena mengakui atas perbuatannya tadi menerima, kalau yang kuasa hukumnya tadi katanya masih pikir-pikir,” imbuhnya. 

Diketahui, MS membunuh buah hatinya, MKE pada awal Mei 2023 lalu. Lelaki asal Pati Kota itu tega membunuh lantaran bayinya sering rewel. 

Tak puas sampai di sana, MS juga membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati. 

Sebelum kasus ini terungkap, MKE dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. DP, ibu korban mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, MS juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan MKE. 

”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda dalam persidangan, Senin (28/8/2023) lalu. 

Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad MKE di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia. 

Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput MS di kediamannya. Akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler