Senin, 28 April 2025

Murianews, Pati – Pelaku investasi perbekalan kapal bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Utomo akhirnya kembali dibui. Salah satu korban Utomo, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah pun mengirimkan nasi tumpeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Selasa (24/10/2023).

Ia dan kerabatnya berbondong-bondong ke Kejari Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan membawa nasi kuning yang dibentuk tumpengan, mereka masuk ke dalam gedung Kejari Pati.

Rasa senang tampak di wajah Zana. Ia mengaku bersyukur, pelaku penipuan dengan berkedok investasi kapal dinyatakan bersalah dan dipenjara di Lapas Pati. Ia juga memberikan bingkisan ke Lapas Pati.

Alhamdulillah dia dinyatakan bersalah. Kita bersyukur. Saya bawa tumpeng ya karena rasa syukur ini. Kita apresiasi Kejaksaan ini,” ujar Zana usai menyerahkan nasi tumpeng.

Sebelumnya, Utomo dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada April 2023 lalu.

Tak terima dengan keputusan hakim, JPU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi keluar pada bulan lalu. Namun lantaran adanya kesalahan penulisan, MA lalu melayang kembali pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Dalam putusan itu, Utomo disebut terbukti secara sah dan menyakini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Mahkamah Agung (MA) juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara. Saat ini, Utomo menjalani sisa hukuman di Lapas Pati. Pada masa persidangan, Utomo sudah menjalani penjara 6 bulan.

”Keputusan Mahkamah Agung 8 bulan, sudah menjalani 6 bulan. Sehingga masih menjalani 2 bulan. Ini sudah di Lapas,” pungkas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler