Suami Bunuh Istri di Pati Divonis 14 Tahun Penjara
Umar Hanafi
Rabu, 25 Oktober 2023 16:14:00
Murianews, Pati – Terdakwa kasus suami bunuh istri, Mustain divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Vonis dijatuhkan majelis hakim, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwihartoyo mengungkapkan putusan sidang dengan nomor registrasi163/Pid.Sus/2023/PN Pati itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
”Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Aris ketika ditemui, Rabu (25/10/2023).
Aris mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dengan dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
”Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Vonis ini lebih ringan daripada hukuman maksimal dalam pasal itu. Di mana maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara.
Aris mengatakan, majelis hakim memutuskan menghukum lebih ringan lantaran menilai terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga baru melakukan kejahatan pidana pertama kali.
Aris mengatakan putusan yang diberikan diterima terdakwa. Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim.
Diketahui Mustain menganiaya istrinya di Lapangan MTsN 2 Pati, Dukuh Sumber Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Saat itu mereka hendak membeli pokok untuk anaknya yang paling kecil.
Namun saat di jalan, keduanya terlibat cekcok. Mereka saling tuduh melakukan perselingkuhan.
Mustain dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tak terima dituduh, ia lalu mengajak untuk cerai dan ketiga anak mereka diasuh olehnya. Namun, korban menolak.
Lantaran terpengaruh minuman keras dan tak kuat menahan emosi, Mustain gelap mata sehingga tega menganiaya istrinya hingga tak sadarkan diri. Padahal saat itu, korban sedang hamil dua bulan.
Sebelum meninggal, korban sempat dibawa tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Mustain juga mengaku sempat mencari mobil untuk membawa istrinya ke rumah sakit.
Hingga akhirnya ia mendapatkan pick up dan mengantarkan istrinya ke RSI Pati. Namun nyawa korban tak tergolong. Dokter RSI menyatakan korban meninggal.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Terdakwa kasus suami bunuh istri, Mustain divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Vonis dijatuhkan majelis hakim, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwihartoyo mengungkapkan putusan sidang dengan nomor registrasi163/Pid.Sus/2023/PN Pati itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
”Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Aris ketika ditemui, Rabu (25/10/2023).
Aris mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dengan dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
”Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Vonis ini lebih ringan daripada hukuman maksimal dalam pasal itu. Di mana maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara.
Aris mengatakan, majelis hakim memutuskan menghukum lebih ringan lantaran menilai terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga baru melakukan kejahatan pidana pertama kali.
Aris mengatakan putusan yang diberikan diterima terdakwa. Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim.
Diketahui Mustain menganiaya istrinya di Lapangan MTsN 2 Pati, Dukuh Sumber Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Saat itu mereka hendak membeli pokok untuk anaknya yang paling kecil.
Namun saat di jalan, keduanya terlibat cekcok. Mereka saling tuduh melakukan perselingkuhan.
Mustain dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tak terima dituduh, ia lalu mengajak untuk cerai dan ketiga anak mereka diasuh olehnya. Namun, korban menolak.
Lantaran terpengaruh minuman keras dan tak kuat menahan emosi, Mustain gelap mata sehingga tega menganiaya istrinya hingga tak sadarkan diri. Padahal saat itu, korban sedang hamil dua bulan.
Sebelum meninggal, korban sempat dibawa tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Mustain juga mengaku sempat mencari mobil untuk membawa istrinya ke rumah sakit.
Hingga akhirnya ia mendapatkan pick up dan mengantarkan istrinya ke RSI Pati. Namun nyawa korban tak tergolong. Dokter RSI menyatakan korban meninggal.
Editor: Zulkifli Fahmi