Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Sebagian besar para calon anggota legislatif (caleg) telah mencuri start kampanye dalam Pemilu 2024. Terlihat di jalan-jalan sudah banyak para caleg yang memasang baliho yang masuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK).

Sejumlah baliho itu terpasang sudah memuat unsur kampanye, mulai dari tanda gambar mencoblos, hingga ajakan langsung untuk mencoblos yang bersangkutan. Padahal masa kampanye dijadwalkan baru mulai 28 November mendatang.

”Nanti hari Jumat kami mengadakan pertemuan, kami berupaya memberikan kesempatan kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri balihonya. Kalau tidak nanti kita tertibkan bersama Satpol PP,” ungkap Wakil Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pati Ayu Dwi Lestari.

Lebih lanjut, berdasarkan pemantauannya, Ayu membenarkan sebagian besar para peserta pemilu dalam hal ini caleg sudah ada yang memasang baliho yang bermuatan kampanye. Namun sebagian lainnya masih tertib dengan hanya memasang baliho yang bermuatan sosialisasi saja.

Sesuai aturan para caleg yang sudah dimasuk Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 3 November – 27 November di masa tenggang itu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Karena tahapan kampanye dimulai 28 November. Karena sudah resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu maka bisa dikatakan mencuri start kampanye.

”Di masa tenggang itu parpol hanya diizinkan sosialisasi, dalam baliho tidak boleh memuat konten bermuatan kampanye, yang diperbolehkan hanya memasang foto dan mohon doa restu. Sebelumnya Bawaslu sudah bersurat juga ke parpol tentang hal ini,” jelas Ayu.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol agar menurunkan sendiri balihonya yang bermuatan materi kampanye. Jika tidak penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu.

”Kami beri kesempatan karena ketika parpol sendiri yang menurunkan nanti masih bisa dipakai lagi untuk dipasang pada masa kampanye nanti,” papar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler