Nongkrong Bawa Samurai, Pemuda di Pati Terancam 10 Tahun Bui
Umar Hanafi
Senin, 27 November 2023 13:18:00
Murianews, Pati – Seorang pemuda asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam samurai jenis katana saat nongkrong di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/11/2023) dini hari.
Lelaki berinisial H (18) itu pun ditangkap dan mendekam di tahanan Polresta Pati. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ditemui di ruangannya, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan awalnya, pihaknya menggelar operasi keamanan pada malam Minggu.
Saat melintasi JLS Pati, pihaknya mendapati sekelompok pemuda berkumpul di pinggir jalan tersebut. Pihaknya menduga mereka hendak menggelar aksi balap liar. Satreskrim Polresta Pati pun mendatangi mereka dan mendapati H membawa katana.
”Kami dari Satreskrim Polresta Pati melakukan penangkapan kepada pemuda inisial H. Ia kedapatan membawa senjata tajam ketika sedang nongkrong di jalan,” ujar Kompol Onkoseno, Senin (27/11/2023).
Pihaknya mengamankan pemuda tersebut lantaran menilai ada potensi keributan yang akan ditimbulkan. Pihaknya melakukan antisipasi dengan melakukan razia.
”Motifnya untuk jaga-jaga Namun kami yakini dengan senjata tajam itu berpotensi terjadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Masih kita dalami pernah menggunakan atau tidak. Ancaman di atas lima tahun kami kenakan Undang-undang Darurat,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar



