Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Polresta Pati, (Kepolisian Resor Kota Pati), Jawa Tengah, masih mendalami kasus perangkat desa menganiaya seorang emak-emak di Kecamatan Winong. Beberapa sanksi telah diperiksa.

Kapolsek Winong AKP EKo Pujiyono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Ratna Setiowati pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung meminta keterangan beberapa saksi. Baik saksi korban, terduga pelaku dan tetangga korban.

”Kami sudah menerima laporan dan masih mendalami penganiayaan itu. Kami juga sudah memeriksa pelapor dan terlapor dan beberapa saksi lainnya,” kata AKP Eko Pujiyono ditemui di Polsek Winong, Kamis (23/11/2023).

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya seorang oknum perangkat desa dengan sandal jepit di warung dekat rumahnya. Kejadian ini bermula dari story korban yang menuliskan bahwa seorang lelaki tak patut dibilang lelaki bila besar omongan.

Perangkat desa tersebut merasa tersinggung dengan isi story tersebut. Ia lalu menghampiri korban di sebuah warung lalu menganiaya korban.

”Kita sudah memeriksa korban, saksi kemudian terlapor juga sudah kita minta keterangan. Kami masih menunggu hasil visum sebagai bahan untuk gelar perkara,” ungkap AKP Eko Pujiyono.

Saat ini, pelaku masih berstatus saksi. Bila sudah mendapatkan barang bukti yang cukup, pihaknya bakal segera menaikkan saksi ke tersangka.

”Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Ada dua saksi yang belum,” ujar dia.

Pihaknya belum memastikan pasal mana yang digunakan bila pelaku terbukti melakukan penganiayaan. Bila tindakan penganiayaan tersebut berat, pihaknya bakal menggunakan pasal yang memberatkan.

”Sambil menunggu gelar, kita nanti tentukan pasalnya agar pas dan tidak salah,” tegasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler