Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Seorang warga dari Kabupaten Jepara, Pati Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia ketahuan curi motor saat pentas ketoprak di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan pelaku merupakan seorang lelaki yang berinisial S warga Bangsri, Jepara. Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku pada  11 November 2023 lalu.

”Tim Resmob Jatanras Polresta Pati telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S dari hasil interogasi menerangkan bahwa pernah melakukan pencurian di Tlogorejo saat pertunjukan ketoprak,” ujar Iptu Mujahid, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan pelaku beraksi saat pentas ketoprak Agung Budoyo berlangsung di Desa Tlogorejo RT 6 RW 1, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat itu, korban Suwandi (60) warga Sarirejo Pati yang tengah asyik menonton ketoprak tak menyadari motornya hilang.

Korban menyadari motornya Yamaha Vega-R tersebut dicuri saat akan beranjak pulang. Ia pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

”Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB warga Desa Sumur Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” tandasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Ali Muntoha

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler