Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Teka teki identitas mayat pemuda yang ditemukan meninggal di depan ruko Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Jumat (29/12/2023) terungkap. Korban diketahui bernama Vendri Arianto (24). Warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati dan merupakan korban pengeroyokan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Murianews.com.

”Korban bernama Vendri Arianto (24). Warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati itu meninggal dunia usai terlibat pertengkaran dan pengroyokan di Desa Sejomulyo,” tulisnya. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut diketahui berawal dari adanya temuan mayat korban. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti unit reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.

”Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan,” katanya. 

Selang beberapa jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga para pelaku tersebut. Ketiganya yakni berinisial E alias Salewang (25), RA (30) dan RL (21). Mereka kemudian digelandang ke Kantor Polsek Juwana untuk diperiksa kepolisian. 

”Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana,” ujarnya

Pada kasus ini, polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

”Para pelaku ini masih diamankan di Polsek Juwana. Selain ketiganya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler