Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak 2.138 jiwa ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atau disabilitas mental di Kabupaten Pati mempunyai hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/1/2024) mendatang. Mereka pun diperbolehkan mencoblos dalam pesta demokrasi.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pati, Ahmad Adrik Yusri mengatakan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Pati sendiri mencapai 1.037.584 jiwa.

Seluruh penyandang disabilitas yang berhak memilih sekitar 8.300 jiwa. Mereka termasuk yang disabilitas mental, tunanetra maupun disabilitas lainnya. Sebanyak 2.138 jiwa di antaranya merupakan disabilitas mental alias penyandang ODGJ.

”Jadi ada ribuan disabilitas mental yang berhak memilih. Mereka tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati,” ujar Adrik, Jumat (5/1/2024).

Adapun daerah dengan disabilitas mental terbanyak ada di Kecamatan Margorejo dengan 198 jiwa. Sementara paling sedikit di Kecamatan Gunungwungkal dengan 41 jiwa.

Pihaknya menegaskan para penyandang disabilitas ini berhak memilih selama tidak ada surat keterangan dari dokter bahwa mereka tidak bisa memilih. Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun diminta mempersiapkan diri untuk melayani penyandang disabilitas ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Supriyanto mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan para PPS untuk memperhatikan pelayanan terhadap para disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya.

”Koordinasi PPS, KPPS dan pihak keluarga disabilitas. Nanti KPPS akan mengondisikan untuk TPS yang ada disabilitas,” ujar Supriyanto.

KPU Kabupaten Pati berharap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti berjalan dengan baik, tanpa kendala yang berarti.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler