Pakai Knalpot Brong, Simpatisan PDIP Pati Disemprit Polisi

Umar Hanafi
Senin, 29 Januari 2024 18:51:00

Murianews, Pati – Jajaran Polresta Pati menggelar razia knalpot brong di sejumlah titik saat acara Konsolidasi PDIP di Lapangan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Hasilnya, sejumlah simpatisan PDIP Pati disemprit polisi lantaran motor yang dikendarai menggunakan knalpot brong. Mereka pun dihentikan saat hendak menuju lokasi acara.
Pantauan Murianews.com, Satlantas Polresta Pati menggelar razia di sejumlah titik sepanjang jalan menuju lokasi acara konsolidasi. Seperti di perempatan Tanjang Desa Pantirejo, Pertigaan Desa Tlogoayu, dan Tugu Kayen.
Tak hanya simpatisan partai, beberapa pesepeda motor juga diberhentikan pihak Satlantas Polresta Pati. Kepolisian pun mengeluarkan surat tilang. Sejumlah motor bahkan diangkut dengan mobil kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin enggan menanggapi penilangan tersebut. Pihaknya hanya fokus melakukan pengamanan lalu lintas agar acara konsolidasi PDIP berjalan dengan lancar.
”Kami lakukan pengalihan arus. Ini wajar. Kalau ada kegiatan yang mendatangkan masa banyak yang bisa menimbulkan kepadatan lalu lintas tentunya kita lakukan pengalihan lalu lintas,” ujar Ipda Muslimin.
Sejumlah personel dikerahkan untuk mengatur lalu lintas. Mereka disebar di beberapa titik yang rawan mengalami kepadatan lalu lintas.
”Kalau landai ya tidak kita alihkan lalu lintas,” kata Ipda Muslimin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri beberapa waktu lalu mengaku tak segan-segan menyikat relawan yang melakukan kampanye politik dengan mengendarai motor knalpot brong.
”Kita lakukan Operasi Mantab Brata saat kampanye terbuka. Harapannya, relawan dan mereka mendatangi tempat kampanye tidak menggunakan kendaraan yang di luar standar,” ujar Kompol Asfauri saat pemusnahan knalpot brong hasil sitaan selama satu tahun di Markas Satlantas Polresta Pati, Rabu (3/1/2024),
Ia pun meminta kepada partai politik (parpol) maupun relawan mentaati aturan. Pasalnya, selain mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285.
”Setiap pengemudi kendaraan motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan dan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tegas dia.
Pihaknya bakal berkirim surat kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Pati agar kampanye tidak mengendarai motor berknalpot brong. Bila masih membawa knalpot brong, ia mengaku tak segan-segan menindak.
”Bila melakukan kampanye terbuka, harapannya relawan tidak membawa knalpot brong. Kalau masih kami dari Satlantas Polresta Pati bersama satgas melakukan preemtif bahkan sampai represif, bila tak diindahkan,” tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi