Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Dua remaja di Pati, Jawa Tengah, menjadi korban pembacokan saat asik nongkrong. Kejadian ini berlangsung di perbatasan Desa Pesagi-Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Rabu (31/1/2024). Tiga pelaku pun diamankan pihak kepolisian, Jumat (2/2/2024).

Kapolsek Kayen di Polres Pati, AKP Imam Basuki mengungkapkan kedua remaja yang menjadi korban itu berinisial IB (18) dan FF (14). Waktu itu mereka sedang asik nongkrong di area persawahan antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen.

’’Jelang dini hari kedua korban kemudian didatangi ketiga tersangka dengan mengendarai satu sepeda motor. Ketiga pelaku itu berinisial berinisial SH (19), SY (19) dan seorang remaja berusia 16 tahun,” ujar AKP Imam Basuki.

Pada saat datang menemui dua korban, ketiga tersangka tidak langsung membacok korban. Tetapi antar tersangka dan korban terlebih dahulu terlibat percakapan.

”Setelah bertanya ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok kedua korban,” ungkap AKP Imam Basuki.

Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka kemudian melarikan diri. Beruntung saat korban terluka ada warga setempat menolong korban saat tidak sengaja melintas di TKP. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

”Kedua korban dibawa ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” lanjut AKP Imam Basuki.

Motif para tersangka melakukan pembacokan diduga karena merasa kesal terhadap kedua korban. Menurut mereka, kedua korban sebelumnya melecehkan saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA.

”Tidak hanya itu, kedua korban bahkan mengajak pelaku lain melakukan aksi serupa. Akhirnya ada pembacokan itu,” kata Imam.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mendalami kasus ini. Polsek Kayen pun berhasil menangkap para pelaku pembacokan pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinom Widodo Kecamatan Tambakromo dan langsung dibawa ke Polsek Kayen. Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua buah celurit yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka kini terjerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan hukuman penjara lima tahun atau Rp 100 juta.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler