Konflik Lahan Pundenrejo Pati Tak Kunjung Kelar, Petani Demo
Umar Hanafi
Kamis, 7 Maret 2024 17:24:00
Murianews, Pati – Konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah tak kunjung kelar hingga saat ini. Puluhan petani desa tersebut pun menggelar demo menanyakan kejelasan lahan tersebut, Kamis (7/4/2024).
Demo ini bukan yang pertama kali dilakukan. Para petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) sudah menggelar aksi berkali-kali di lahan pertanian itu.
Sebelumnya, para petani menggelar aksi serupa pada 12 Februari 2024 lalu. Namun karena tidak digubris, mereka menggelar aksi ulang dengan permintaan yang sama.
Dalam aksi itu, para petani meminta hak atas tanah leluhur yang dikuasai PT Laju Perdana Indah (LPI) dikembalikan.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Fajar Andhika yang mendampingi masa aksi menyebut para petani telah melakukan beragam upaya untuk menyuarakan permintaan mereka.
Setahun terakhir, warga sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, mereka belum menemukan kejelasan.
”Sampai saat ini belum ada respon dari Pemerintah. Mereka (pemerintah) justru seakan-akan memperbolehkan PT LPI mempertahankan penguasaan dan pemanfaatan lahan itu,” ungkap Dhika.
Pihaknya pun mengancam akan kembali menggelar aksi serupa bila tidak ada jawaban pasti dari pemerintah. Ia menyebut para petani berencana kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Pati usai lebaran Idulfitri nanti.
Hal senada juga diungkapkan, Koordinator Aksi Udin. Ia mengatakan pihak petani meminta adanya pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI yang menduduki tanah seluas 7,3 hektare tersebut.
”Apabila tidak diindahkan petani Pundenrejo tidak akan segan untuk terus melakukan perjuangan yang lebih besar sampai tanah kembali kepada petani,” kata Udin.
Menurutnya, PT LPI melakukan perampasan dan perusakan lahan petani Pundenrejo pada tahun 2020 silam. Para petani menilai PT LPI telah menyerobot tanah mereka sebab mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2001 lalu.
Meski mengantongi HGB, warga justru merasa janggal. Mengingat tanah itu justru terlantar dan tidak digunakan untuk bangunan satupun hingga puluhan tahun. Tanah tersebut pun sudah dikuasai para petani sebelum HGB keluar.
Murianews.com sudah berupaya meminta konfirmasi pada pihak terkait. Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah belum dapat memberikan keterangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Zulkifli Fahmi



