Polresta Pati Bekuk Sindikat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Umar Hanafi
Sabtu, 23 Maret 2024 12:41:00

Murianews, Pati – Polresta Pati berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Rabu (20/03/2024). Para pelaku pun berhasil diamankan.
Setidaknya, tiga pria ditangkap di rumah kosong di Dukuh Serebut RT 02 RW 03, Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada hari Rabu, sekitar pukul 19.00 WIB
Ketiganya yakni, MI (30) warga Desa Banyutowo (Kecamatan Dukuhseti) yang berperan sebagai sopir mobil Pick-Up yang digunakan untuk mengangkut solar, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Desa Dukuhseti yang berperan sebagai kernet.
Saat hari penangkapan, Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggotanya, melihat adanya mobil pick up yang mengangkut jerigen ditutup dengan terpal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di wilayah Dukuhseti.
Satpolairud Polresta Pati pun merasa curiga aksi mereka. Petugas pun membuntuti mobil tersebut. Mobil itu berhenti di sebuah rumah kosong yang berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan polisi ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
”Mobil pick up tersebut mengangkut 27 jerigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar bersubsidi. Rumah kosong dijadikan penampungan, dan di sana terdapat 7 buah toren kapasitas 1.000 liter yang berisikan solar,” ungkap Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, Sabtu (24/3/2024) siang.
Ia menjelaskan, para pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar