Viral Maling Knalpot di Monumen Pati, Dua Bocah Dipanggil Polisi

Umar Hanafi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17:00

Murianews, Pati – Aksi dua bocah yang maling knalpot di Monumen Bandeng Zero Knalpot Brong Pati viral di media sosial (medsos) sejak beberapa hari yang lalu. Kedua bocah itu pun sempat dipanggil pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi keduanya diabadikan diam-diam oleh seseorang dari samping. Tampak mereka cingak-cinguk kemudian mengambil dua knalpot brong. Satu knalpot brong disembunyikan di dalam kaos dan satu knalpot brong digondol salah satu bocah tersebut.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut ialah Instagram @patihits. Saat berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton 219 ribu kali.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan kedua anak tersebut sudah menghadap pihaknya. Mereka didampingi orang tua dan perangkat desa.
”Kemarin sudah dapat di identifikasi dan sudah dilakukan klarifikasi dengan didampingi orangtua anak. Dimana kedua anak diantar oleh orangtua dan perangkat desa didampingi oleh petugas Polsek Tambakromo ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pati,” ujar Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Kamis (28/3/2024).
Mereka merupakan bocah dibawah umur dari Kecamatan Tambakromo. Adapun inisial mereka yakni AFA (12) dan FAP (14). Lantaran mereka masih di bawah umur, pihaknya mengedepankan penyelesaian perkara tanpa pengadilan.
”Kami kedepankan upaya restorative justice dengan berkoordinasi orangtua, perangkat desa dan guru anak untuk pemantauan terhadap kedua anak tersebut,” ungkap dia.
Pihaknya pun berharap aksi semacam ini tak terulang lagi. Mengingat pencurian merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dikenai hukuman penjara.
Sebagai informasi, monumen knalpot brong berbentuk ikan bandeng itu diresmikan oleh Polresta Pati, Minggu (14/1/2024). Monumen berukuran panjang 11,5 meter dan tinggi 2 meter ini terbuat dari 4.031 knalpot brong hasil razia petugas.
Monumen didirikan untuk menyosialisasikan program Jateng Zero Knalpot Brong. Karena penggunaan knalpot brong memang dilarang undang-undang dan masih marak di masyarakat.
Editor: Cholis Anwar