Kamis, 19 Juni 2025

Polresta Pati berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (Murianews/Istimewa)

Murianews, Pati – Sindikat penyelahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian pada Rabu (20/3/2024) lalu. Pihak PT Pertamina pun angkat suara dengan pengungkapan kasus tersebut.

Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengungkapkan apresiasinya atas langkah Polresta Pati itu. Ini membantu pihaknya untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

”Yang bisa kita lakukan melakukan monitor. Dari monitor itu, kita lihat data, oh ini kayaknya mencurigakan terus kita cek CCTV. Yang kita memberikan sanksi ke SPBU-nya. Sedangkan polisi bisa nangkap ke oknum-oknumnya,” ujar Brasto Galih Nugroho, Kamis (28/3/2024).

Ia pun berharap penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya bisa terbongkar. Maka dari itu, perlu peran serta masyarakat untuk membongkar kasus-kasus tersebut.

”Kalau masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, silahkan bisa lapor ke polisi. Kita mendukung penindakan tersebut. Karena penindakan kita ada keterbatasan. SPBU belum tentu menyalahgunakan,” tandas dia.

Sebelumnya, tiga pria ditangkap di di rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2/3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada hari Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Ketiganya yakni, MI (30) warga Desa Banyutowo (Kecamatan Dukuhseti) yang berperan sebagai sopir mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut solar,  AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) warga Desa Dukuhseti yang berperan sebagai kernet.

Saat hari penangkapan, Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggotanya, melihat adanya mobil pikap yang mengangkut jeriken ditutup dengan terpal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di wilayah Dukuhseti.

Satpolairud Polresta Pati pun merasa curiga aksi mereka. Petugas pun membuntuti mobil tersebut. Mobil itu berhenti di sebuah rumah kosong yang berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti.

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan polisi ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler