”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” ujar Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Jumat (19/4/2024).
Keenam pelaku itu yakni empat warga Juwana berinisial MH (22), YD (18), MA (22) dan JS (20). Kemudian seorang warga Ngarus Pati berinisial RH (19) dan warga Jakenan Pati, AM (22).
Mereka melakukan pengroyokan kepada Iskak Harahap (36) hingga tak sadarkan diri pada 4 April 2024 lalu. Jasad warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut yang berdomisili di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati itu kemudian dibuang ke Sungai Juwana.
”Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira Pkl 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Enam pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terduga pengeroyok pria berbaju loreng asal Sumatera Utara (Sumut) di Kali Juwana terancam 12 tahun penjara. Keenamnya, diduga menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasad korban di Kali Juwana.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subs Padsal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan yang berujung kematian.
”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” ujar Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Jumat (19/4/2024).
Keenam pelaku itu yakni empat warga Juwana berinisial MH (22), YD (18), MA (22) dan JS (20). Kemudian seorang warga Ngarus Pati berinisial RH (19) dan warga Jakenan Pati, AM (22).
Mereka melakukan pengroyokan kepada Iskak Harahap (36) hingga tak sadarkan diri pada 4 April 2024 lalu. Jasad warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut yang berdomisili di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati itu kemudian dibuang ke Sungai Juwana.
”Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira Pkl 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ungkap dia.
Usai penemuan mayat tersebut, tim gabungan bergerak dan mengembangkan kasus. Mereka melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut.
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya mencurigai enam pemuda asal Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan cukup bukti, kepolisian lalu menangkap para pelaku.
Kepada kepolisian, lanjut Kompol M Alfan, para pelaku mengroyok korban karena jengkel tak mengaku mencuri handphone salah satu pelaku. Awalnya, pada tanggal 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil minum miras di depan kost korban.
”Ketika bangun tidur, tersangka MA merasa kehilangan HP-nya. Lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui Korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut,” kata dia.
Saat ditanya, lanjut dia, korban menjawab tidak tahu. Setelah itu, tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kos. Sepanjang perjalanan tersangka MH terus menanyakan mengenai HP tersebut ke korban.
”Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala. Tersangka MH yang memboncengkam korban berusaha mengejar. Namun tidak terkerjar,” tutur dia.
Kemudian tersangka MH menghubungi para temannya. Mereka pun berdatangan, kemudian menyebar untuk mencari korban. Korban akhirnya ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana.
”Korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik. Lalu tersangka YD datang dan mereka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana,” tandas dia.
Kompol M. Alfan menegaskan atas kejadian tersebut keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.
Editor: Supriyadi