Jumat, 18 April 2025

Murianews, Pati – Enam pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terduga pengeroyok pria berbaju loreng asal Sumatera Utara (Sumut) di Kali Juwana terancam 12 tahun penjara. Keenamnya, diduga menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasad korban di Kali Juwana

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subs Padsal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan yang berujung kematian.

”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” ujar Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Jumat (19/4/2024). 

Keenam pelaku itu yakni empat warga Juwana berinisial MH (22), YD (18), MA (22) dan JS (20). Kemudian seorang warga Ngarus Pati berinisial RH (19) dan warga Jakenan Pati, AM (22). 

Mereka melakukan pengroyokan kepada Iskak Harahap (36) hingga tak sadarkan diri pada 4 April 2024 lalu. Jasad warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut yang berdomisili di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati itu kemudian dibuang ke Sungai Juwana. 

”Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira Pkl 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ungkap dia. 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler