Rabu, 19 November 2025

Sebagai informasi, PDIP merupakan partai satu-satunya di Kabupaten Pati yang berhak mencalonkan calon Bupati Pati, tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya.

Mengingat, partai berlambang kepala banteng itu mendapatkan 14 kursi atau 28 persen kursi DPRD Kabupaten Pati dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Berdasarkan Undang-undang Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dalam Pileg yang bisa mengusung calon kepala daerah dan calon wakil daerah.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler