Pembahasan Raperda CSR di Pati Mandek, Batas Minimum Jadi Soal
Umar Hanafi
Selasa, 23 April 2024 16:28:00
Murianews, Pati – Pihak Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum sepakat tentang isi dari raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.
Hingga saat ini, raperda itu pun belum di sahkan. Padahal Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pati itu sudah dibahas sejak tiga tahun lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menemukan titik sepakat tentang besaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan.
DPRD Pati menginginkan agar adanya batasan minimum CSR yang diatur dalam peraturan tersebut. Namun Pemkab Pati berbeda pendapat. Eksekutif tidak ingin ada minimal batasan.
Ali mengungkapkan, mandeknya Raperda CSR menjadi ganjalan bagi pihaknya. Sebab, tarik ulur ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun setelah Raperda itu diusulkan.
”Masih ada Perda yang ganjal, Perda CSR. Sampai hari ini belum selesai. Kendalanya soal batas minimum. Yang eksekutif menghendaki tidak diberikan batas, DPRD menghendaki ada batasannya,” ujar Ali kepada Murianews.com, Selasa (23/4/2024).
Pihaknya menilai, batasan minimum perlu ditetapkan di dalam peraturan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan taat dalam memberikan dana sosial kepada lingkungan sekitarnya.
”Lagian ada batasan itu bukan untuk kami. Tapi kalau tidak ada batasannya ngapain dibuat aturan,” ujar legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ali menyatakan, pihaknya tak mematok batasan di angka tertentu. Menurutnya yang terpenting yaitu ada batasan minimum dalam Perda CSR.
”(Permintaan DPRD) sedikit pun ada batasannya. Sehingga CSR ada yang menangani. Kemudian disampaikan kepada yang berkompeten atau yang membutuhkan,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



