Murianews, Pati – Sejumlah mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengancam menyeret Bawaslu Pati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itu dilakukan karena mereka tak bisa menerima dengan keputusan Bawaslu Pati yang mencoret atau ”mendepak” mereka.
Mantan Ketua Panwascam Margoyoso, Muhammad Saiful Huda mengatakan, pihaknya juga telah bersurat ke DPRD Kabupaten Pati untuk meminta audiensi terkait persoalan yang dihadapi.
”Akan kami lanjutkan di PTUN Semarang. Kami juga sudah bersurat kepada DPRD Kabupaten Pati untuk memohon audiensi untuk menanyakan proses ini. Seutuhnya itu seperti apa,” ujar Saiful kepada Murianews.com, Rabu (15/5/2024).
Menanggapi ancaman ini, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto tak gentar. Ia menyatakan siap menghadapi bila mantan panwascam tersebut melaporkan lembaganya ke PTUN.
”Monggo (Silakan, red) saja (kalau mau ke PTUN). Tetapi di ruang diskusi ini kita buka, ada hal yang ingin disampaikan silahkan,” kata Supriyanto.
Sebelumnya, dari 63 Panwascam yang tersebar di 21 Kecamatan, hanya 27 anggota Panwascam yang lolos metode existing ini. Hal ini membuat Bawaslu Pati melakukan perekrutan baru untuk mengisi 36 kursi panwascam di 20 kecamatan yang kosong.
Sejumlah mantan Panwascam Pati pun memprotes keputusan Bawaslu Pati yang tak meloloskan mereka dalam rekrutmen Panwascam metode existing. Bahkan mereka menggelar aksi tutup mata di Kantor Bawaslu Pati pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Mereka yang tergabung dalam Jaringan Peduli Demokrasi Pati menilai, Bawaslu Pati tebang pilih dalam meloloskan anggota Panwascam Pati dalam metode existing. Bahkan mereka mencium, anggota panwascam yang terpilih didominasi dari latarbelakang golongan tertentu.
Bawaslu Pati pun menampik. Mereka mengungkapkan, sudah melakukan perekrutan metode existing sesuai prosedur.
Editor: Zulkifli Fahmi



