Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak 540 bidang tanah di Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah masuk kawasan hutan. Ratusan bidang tanah itu terdiri dari pemukiman, jalan hingga pekarangan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Jaka Purnomo saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka, Rabu (22/5/2024). 

Ia menjelaskan kawasan hutan itu sudah dikuasai warga sejak jaman kolonial. Hingga kini, para warga belum memiliki sertifikat tanah lantaran masuk kawasan hutan. 

”Dalam prateknya, memang terjadi penguasaan oleh masyarakat. Tapi statusnya tanah itu masuk kawasan hutan. Di Desa Sumbermulyo, Dusun Jatiurip, Kecamatan Tlogowungu. Itu kawasan ada sekitar 540 bidang tanah. Itu dikuasai masyarakat sebelum kemerdekaan. Mereka sudah bermukim di situ,” tutur dia kepada Murianews.com.

Ia mengungkapkan ratusan lahan itu memerlukan proses yang panjang untuk memiliki sertifikasi tanah. Salah satu proses itu yakni mengeluarkan lahan tersebut dari kawasan hutan. 

”Hutan tentunya harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar legalitasnya bisa dimiliki oleh masyarakat. Proses panjang, karena itu menyangkut kementerian lain juga,” kata dia. 

Ia mengungkapkan proses sertifikat lahan tersebut sudah bejalan lama. Namun sertifikasi lahan tersebut belum bisa dilakukan hingga kini. Maka dari itu, pihaknya membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

”Proses sudah berjalan sebelumnya. Tapi ada permasalahan sehingga belum terwujud. Sudah sosialisasi. Pak Bupati sudah meminta dilepas. Tapi mungkin ada proses yang belum selesai,” tutur dia. 

Ketika ditanya jumlah rumah di sana, Jaka belum mengetahui secara rinci. Ia menegaskan selain pemukiman, kawasan hutan itu juga sudah terbangun jalan, saluran air hingga tempat ibadah. 

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini bisa menemukan titik terang. 

”Reforma Agraria ini sosial untuk penajam. Agar untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang terjadi, seperti di Sumbermulyo. Semeoga ini mampu dipetakan dengan baik dan terselesaikan dengan baik. Jangan sampai muncul permasalahan baru lagi,” tandas Henggar. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler