Detik-Detik Juragan Emas Pucakwangi Pati Dirampok dan Disekap
Umar Hanafi
Selasa, 4 Juni 2024 13:21:00
Murianews, Pati – Juragan emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah SM (47) dirampok sejumlah orang, Senin (3/6/2024) dini hari. Para pelaku pun tengah diburu pihak kepolisian.
Ahmad Rozi, salah satu kerabat korban menceritakan detik-detik mencekam peristiwa perampokan tersebut. Awalnya, SM dan ibunya M sedang terlelap tidur di kamar mereka.
Tiba-tiba sejumlah orang sudah berada di dalam rumah mereka. Mereka pun tersadar mengalami perampokan saat disekap oleh para pelaku. Keduanya dilakban dan kedua tangannya dalam keadaan terikat.
Setelah disekap, juragan emas yang juga seorang janda pun diminta menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang. Korban yang sempat menolak kemudian dianiaya oleh perampok hingga mengalami luka di bagian mulut.
”Seluruh wajah korban dan Mbah (ibu korban) dilakban sampai hanya terlihat matanya. Kemudian tangannya juga dilakban. Yang satu (ibu korban) dimasukkan kamar, yang satu (korban) disuruh menunjukkan brankas,” terang dia.
Para perampok mengambil semua isi brankas, yakni uang tunai Rp 40 juta dan perhiasan emas dengan berat total sekira satu kilogram. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Lantaran hartanya bakal dikuras habis, sang juragan pun meminta kepada para pelaku untuk meninggalkan sejumlah uang untuk bekal hidup dan merawat anaknya. Akhirnya, pelaku melemparkan seikat uang dengan nilai Rp 8 juta kepada korban.
”Pemilik rumah mengiba, meminta agar tidak semua hartanya dibawa pergi. Dia minta disisakan uang untuk anaknya. Lalu perampoknya melempar uang Rp 8 juta,” jelas Rozi.
Para pelaku pun melarikan diri. Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati. Rozi pun ikut mendampingi korban melapor ke kepolisian. Polisi juga sudah melalukan olah TKP dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menanggapi terkait peristiwa ini. Sedangkan berdasarkan laporan kepolisian yang diterima Murianews.com, para pelaku mengasak harta benda korban senilai Rp 1,037 miliar.
Dengan rincian, uang tunai milik korban senilai Rp 32 juta, perhiasan emas berat sekira 1 kilogram senilai Rp 1 miliar dan 2 HP senilai Rp 5 juta.
Editor: Supriyadi



