Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi Pati. Pasalnya, ia diringkus polisi usai ketahuan berusaha nyolong tabung gas di Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi memaparakan warga Kudus itu berinisial AJ (26). Pemuda asal Desa Kandangmas, Desa Dawe, Kabupaten Kudus itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

”Tersangka melakukan pencurian yaitu pada malam hari membuka pintu kios dengan cara merusak kunci gembok pintu Kios Es Teh VIP dengan alat bantu drei obeng dan tang,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024). 

Setelah berhasil masuk ke dalam kios, lanjut dia, pelaku kemudian mengambil barang berupa 1 mesin cup sealer dan 1 tabung gas Elpiji 3 kg. Aksi warga Kudus ini dilancarkan pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terendus pihak kepolisian setelah  mendapatkan laporan dari masyarakat. Polsek Juwana kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku. 

Polisi pun mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Polsek Juwana kemudian berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meringkus pelaku. 

”Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya. 

Kapolsek menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sepeda motor, jaket lengan panjang warna hitam, helm, tang besi, drei obeng plus minus, pengait kunci gembok, Gembok besi, Mesin cup sealer dan 1 tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau. 

”Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan,” pungkasnya. 

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler