Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiAngka perceraian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tergolong tinggi selama semester pertama tahun 2024. Sebanyak 1.306 pasangan memilih berpisah. Artinya, ada sebanyak 1.306 wanita yang statusnya menjadi janda.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, sejak Januari-Juni 2024, sebanyak 1.532 pasangan mendaftarkan diri untuk bercerai. Baik cerai talak atau pun cerai gugat.

Selain itu, PA Pati juga mendapatkan limpahan perkara dari tahun 2023 lalu sebanyak 67 perkara. Sehingga beban PA Pati pada semester pertama sebanyak 1.599 perkara.

Dari data tersebut, sebanyak 1.306 perkara telah selesai disidang. Seribu lebih perkara ini terdiri dari 304 perkara cerai talak dan 1002 cerai gugat.

”Berdasarkan laporan tahunan, untuk angka perceraian, cerai talak itu putus sekitar 304 perkara, cabut 32 perkara, jadi sisa 76 perkara. Cerai gugat putus ada 1002, cabut 112 dan sisa 217 perkara,” ujar Humas PA Pati Hakim Nadjib kepada Murianews.com, Senin (22/7/2024).

Data ini menunjukkan, lanjut dia, perceraian di Kabupaten Pati didominasi oleh cerai gugat atau yang mengajukan oleh istri. Nadjib memaparkan, ini terjadi lantaran beberapa faktor.

Faktor yang mendominasi yakni lantaran sang istri sudah jengah dengan perilaku suami dan kurangnya jatah bulanan. Selain itu, perselingkuhan juga membuat retaknya rumah tangga di Kabupaten Pati.

”Banyaknya yang menggugat perempuan karena perselisihan, pertengkaran yang disebabkan ekonomi atau nafkah yang kurang. Dan juga hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga,” kata dia.

Tak hanya itu, faktor gemarnya sang suami bermain judi online dan minum minuman keras juga membuat istri memilih bercerai daripada hidup sengsara.

”Judi online ada juga tapi tidak sebenarnya ekonomi. Adanya judi, minum juga ada tapi tidak sebesar ekonomi secara umum,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler