Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiHarga ikan dan garam di Kabupaten Pati tak stabil dan sering kali merugikan para nelayan maupun petani garam. Hal ini membuat DPRD Kabupaten Pati berusaha membuat Raperda.

DPRD Pati mengundang beberapa pihak dalam public hearing Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Palaku Usaha Perikanan dan Pergaraman di Ruang Paripurna, Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati Hilal Muharom memimpin public hearing tersebut. Dalam urun-rembug itu terungkap pengusaha ikan maupun garam tak jarang merugi lantaran harga kedua komoditas itu anjlok. Bahkan biaya produksi beberapa kali lebih tinggi daripada omzet yang didapatkan.

Hal ini membuat DPRD Kabupaten Pati berinisiatif membuat aturan untuk melindungi pengusaha perikanan maupun garam. Wakil rakyat tak mau kedua komoditas itu kehilangan peminat di Kabupaten Pati karena harga yang tak menentu.

”Ini kami mengundang pelaku semua untuk mendapatkan masukkannya. Sehingga dalam pelaksanaan nanti sesuai dengan kebutuhan rakyat Kabupaten Pati. Ini untuk melindungi pelaku usaha ikan dan garam,” ujar dia.

Ia mengaku selama ini, Kabupaten Pati tidak mempunyai aturan yang melindungi pelaku usaha perikanan maupun garam. Meskipun sudah ada UU yang mengaturnya.

”Selama ini belum ada bentuk perda. Perlindungannya bermacam-macam. Salah satunya asuransi,” kata dia.

Sementara itu, akademisi USM, Ahmad Junaidi yang ikut menyusun draft Raperda ini meyakini Raperda ini kelak bisa menjadi payung hukum untuk pengusaha ikan dan garam. Meskipun sudah ada UU nomor 7 tahun 2016.

”Kita perlu memberikan payung hukum di pemerintahan daerah. Karena kalau ndak ada perda ndak akan efektif. Masyarakat juga bisa memantau bila Perda ini tidak dijalankan dengan baik,” kata Junaidi.

Ia juga meyakini Raperda ini bisa membuat harga ikan dan garam di Kabupaten Pati stabil, jika sudah ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, nelayan dan petani garam tak merugi.

”Ini akan menjaga harga ikan, menjaga harga garam agar sesuai standar,” pungkas dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler