Kamis, 20 November 2025

  1. Terancam 15 Tahun Bui

Tujuh remaja yang diamankan polisi usai duel maut di Pati itu masing-masing terancam hukuman 15 tahun bui. Awalnya pihak kepolisian menjerat ketujuh remaja itu dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan Pasal  76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 10 tahun bui.

Namun, setelah MS dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian pun merubah pasal untuk menjerat ketujuh remaja itu. Kini, ketujuh remaja itu terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.

Polisi memberlakukan Pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

  1. Motor dan Samurai Jadi Barang Bukti

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah senjata tajam, lima unit kendaraan bermotor roda dua, dua buah handphone milik admin Geng Slow dan MTG hingga baju yang dikenakan korban.

’’Barang bukti 3 buah sajam yang dipakai untuk duel dan 5 unit motor kemudian 2 HP dari admin medsos masing kelompok,’’ kata dia.

  1. Bukan Geng Sekolah

Kompol M Alfan memastikan kedua geng itu bukan geng sekolah. Melainkan geng tongkrongan. Mereka melakukan duel sebagai prosesi penataran anggota geng baru.

’’Duel kelompok di luar sekolah. (Bukan geng sekolah) Tapi tongkrongan,’’ tandas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler