Henggar Pamer Prestasi di Akhir Masa Jabatan Pj Bupati Pati
Umar Hanafi
Sabtu, 10 Agustus 2024 10:21:00
Murianews, Pati – Henggar Budi Anggoro lengser dari jabatannya sebagai Pj Bupati Pati, Sabtu (10/9/2024). Ia pun bakal kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Ia menyempatkan pamer prestasi di akhir masa jabatannya.
Menurut Henggar, Kabupaten Pati mendapatkan sejumlah prestasi saat ia menjabat selama hampir dua tahun. Dari tanggal 22 Agustus 2022 hingga 10 Agustus 2024.
’’Tentunya apa yang saat ini kita jalani di Kabupaten Pati, banyak yang sudah saya perbuat. Banyak mendapatkan penghargaan,” ujar Henggar usai Karnaval Hari Jadi Pati ke-701 tahun di Simpang 5 Pati, Jumat (9/8/2024) malam.
Terakhir, Pemkab Pati menerima UHC Awards setelah keikutsertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pati lebih dari 95 persen. Ia pun bangga dengan prestasi itu.
”Bahkan terakhir, saya mendapatkan penghargaan UHC. Mudah-mudahan kedepan ditingkatkan lagi, sehingga betul-betul UHC dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Pati. Di samping penghargaan lainnya sudah banyak,” kata dia.
Pemkab Pati juga mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kali kesembilan pada tahun 2024 ini.
Pada masa kepemimpinan Henggar, Kabupaten Pati menduduki posisi ke enam kabupaten terbaik se-Indonesia dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah pun memberikan SPM Awards 2023.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Pati yang membantunya dalam memimpin Bumi Mina Tani.
”Terima kasih masyarakat Kabupaten Pati. Apa yang dijalankan dan dikembangkan tingkatkan terus. Potensi UMKM di Kabupaten Pati luar biasa,” tutur dia.
Meskipun demikian, masih banyak catatan di masa kepemimpinan Henggar. Mulai dari infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan dan dikeluhkan warga, rendahnya keaktifan BPJS Kesehatan yang hanya 66 persen hingga hubungannya dengan anggota DPRD Kabupaten Pati yang kurang harmonis.
Editor:



