Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Masa jabatan Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat atau Pj Bupati Pati akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2024 mendatang. Namun, Sekretaris Daerah alias Sekda Kabupaten Pati Jumani menilai jabatan Henggar perpotensi lebih lama. 

Jumani mengungkapkan berdasarkan pengamatannya dari daerah tetangga, jabatan Pj Bupati mengalami perpanjangan hingga Bupati definitif terpilih.

”Di beberapa daerah iya (dilanjutkan). Di Jepara lanjut. (Pj Bupati) Jepara 2 tahunnya selesai kemarin bulan Mei,” ungkap Jumani.

Meskipun begitu, Jumani menjelaskan terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Kalau aturan di evaluasi setiap triwulan. Intinya kewenangan dilanjutkan atau diteruskan kewenangan Kemendagri,“ jelas dia.

Ia juga menyampaikan, DPRD Pati juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama Pj Bupati. Namun keputusannya tetap ada pada Kemendagri.

”Mekanismenya dari Kemendagri kirim surat ke DPRD Kabupaten Pati. Tapi apakah beliau akan diperpanjang lagi, itu merupakan kewenangan dari Kemendagri,” tandasnya.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota. Surat dengan Nomor 100.2.1.3/2937/SJ itu menyebutkan tentang usulan nama penjabat Bupati/Wali Kota.

Surat tersebut dikirim pada 1 Juli 2024. Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Pati diminta mengirimkan usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Fathul Hidayat ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya surat untuk usulan pergantian Pj Bupati dari  Kemendagri membenarkan adanya surat itu.

Pihaknya, menerima surat itu pada awal Bulan Juli 2024 yang dikirim ke sekretariat Dewan tertuju kepada Ketua DPRK/DPRD Kota/Kabupaten di tempat

”Untuk surat itu sudah kami terima, dan sudah kami sampaikan ke atas,” ujar Fathul.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler