Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kasus perampokan juragan emas asal Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih mengambang hingga kini. Pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun mendatangi pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Selasa (20/8/2024). 

Mereka berbondong-bondong ke Markas Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan kasus perampokan juragan emas yang terjadi pada Senin (3/6/2024) lalu itu. Dua bulan lebih kasus ini belum ada pengembangan. 

Baru dua orang yang berhasil ditangkap dari sekitar tujuh pelaku perampokan yang menimbulkan trauma mendalam bagi kliennya itu. Kedua tersangka itu berperan sebagai sopir dan satu eksekutor. Lima eksekutor lainnya masih pengejaran. 

”Tadi kami sudah ke Polresta. Yang pertama kami ingin menanyakan perkembangan kasus perpompokan emas. Sampai sekarang katanya dua yang sudah ditangkap. Tapi belum pelaku utama. Baru sopir (dan salah satu pelaku),” ungkap Kuasa Hukum Korban, Nimerodin Gulo kepada Murianews.com.

Gulo kecewa dengan upaya penyidik yang dinilai belum maksimal. Pasalnya hingga kini, pihak korban belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) 

”Sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP. Kami selaku penasehat hukum korban dan keluarga merasa penanganan ini ndak serius,” kata Gulo. 

Kekesalan Gulo semakin menjadi, usai Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama tidak berada di kantor. 

”Penanganan kasus kecil saja ndak ditangkap, terus polisi ngapain selama ini. Orang kasus yang besar saja ditangkap kog. Dalam waktu seketika. Ini yang harus kita klarifikasi. Tapi Kapolresta ndak di tempat. Mau ditemukan ke Kasi Intel dan Penyidik. Tapi kami tolak,” tutur Gulo. 

Sebagai informasi, rumah warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Siti Muawanah dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. 

Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut, para pelaku menggondol emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 32 juta. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler