Remaja Konvoi Bawa Sajam di Pati, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Umar Hanafi
Senin, 30 September 2024 13:41:00

Murianews, Pati – Sejumlah remaja menggelar konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pati pada beberapa waktu lalu. Kini, pihak kepolisian telah menangkap tersangka usai insiden itu.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian, dua tersangka di antaranya melakukan konvoi di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, Kecamatan Gabus Pati pada Sabtu, (21/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sementara dua tersangka lainnya terlibat konvoi dengan membawa sajam di Jalan Raya Sukolilo-Pati, Kecamatan Sukolilo pada Selasa (25/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan tiga bilah celurit dan satu buah corbek.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan motif dan modus operandi para tersangka yaitu untuk berduel dengan kelompok pemuda lainnya. Mereka menuju ke lokasi duel sambil konvoi dengan sepeda motor dan mengayunkan sampai menyeret sajam di aspal.
”Kami terima informasi dari masyarakat, beredar video ada beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan konvoi dan membawa sajam,” kata Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin kepada Murianews.com.
Atas dasar laporan itu, Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi video yang beredar. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kelompok pemuda yang diduga ikut dalam konvoi di TKP Kecamatan Sukolilo. Sebanyak 11 orang diperiksa dan 2 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa salah satu tersangka juga terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gabus pada tanggal 21 September 2024. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangka (lainnya),” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan keempat tersangka dikenakan tindak pidana membawa Sajam tanpa hak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kompol M Alfan Armin menghimbau agar kepada para remaja untuk menghindari melakukan tindakan tidak bermanfaat seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.
Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
”Kami Polresta Pati beserta Polsek jajaran akan menindak tegas aksi-aksi tersebut,” tagas dia.
Dirinya juga meminta kerja sama masyarakat untuk melapor ke polisi apabila menemukan tindakan serupa.
”Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar