Kamis, 20 November 2025

Sementara tiga kades dan satu perangkat desa yang dilaporkan, rencananya akan dipanggil besok, (9/10/2024). Bahkan, setelah ditelusuri, perangkat desa ini merupakan anggota penyelenggara pemilu.

Selain memanggil empat orang tersebut, Bawaslu Pati juga bakal memanggil seorang panitia penyelenggara kampanye. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

’’Satu kasus lagi temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan, rencana besok akan kita lakukan pemanggilan,’’ ungkap dia.

Lima kades dan dua perangkat desa itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada tentang netralitas ASN, TNI, Polri hingga Kades.

Mereka juga disinyalir melanggar pasal 69 huruf f UU Pilkada lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

’’Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya,’’ pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler