”Kami sudah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Hasilnya kami laporkan ke BKN. Karena kami menduga ada dugaan pelanggaran UU lainnya. Tapi tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com, Sabtu (12/10/2024).
Dari hasil laporan tersebut, lanjut Supriyanto, BKN bakal menindaklanjuti berkas laporan Bawaslu Kabupaten Pati. Bila terbukti melanggar, BKN mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada para ASN tersebut.
”BKN nanti akan melakukan kewenangan mereka melakukan pemeriksaan lebih dalam. Nanti dirumuskan adanya pelanggaran dalam UU lainnya dalam hal ini UU ASN atau tidak,” kata Supriyanto.
Selain kasus foto bersama paslon ini, Bawaslu Pati juga masih mendalami dugaan pelanggaran sejumlah ASN di Pemkab Pati. Para ASN itu diketahui terekam video mengacungkan satu jarinya ke kamera.
”Untuk itu masih kami dalami. Video tersebut baru dugaan pelanggaran awal,” pungkas Supriyanto.
Murianews, Pati – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Gara-garanya mereka ketahuan foto bareng bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pati.
Berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, ketiga ASN itu yakni salah satunya Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pati Teguh Widiatmoko.
Kemudian dua sisanya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Riyoso dan Kabag Tata Pemerintahan Imam Kartiko.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada tiga ASN tersebut.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Gakkumdu yang juga beranggotakan Polresta Pati dan Kejari Pati untuk mendalami dugaan pelanggaran tiga ASN.
Namun, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya belum menemukan unsur pidana pemilu yang dilakukan para ASN tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya menduga para ASN itu melanggar aturan UU ASN. Maka dari itu, Bawaslu Pati meneruskan hasil penelusuran ke BKN.
”Kami sudah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Hasilnya kami laporkan ke BKN. Karena kami menduga ada dugaan pelanggaran UU lainnya. Tapi tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com, Sabtu (12/10/2024).
Dari hasil laporan tersebut, lanjut Supriyanto, BKN bakal menindaklanjuti berkas laporan Bawaslu Kabupaten Pati. Bila terbukti melanggar, BKN mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada para ASN tersebut.
”BKN nanti akan melakukan kewenangan mereka melakukan pemeriksaan lebih dalam. Nanti dirumuskan adanya pelanggaran dalam UU lainnya dalam hal ini UU ASN atau tidak,” kata Supriyanto.
Selain kasus foto bersama paslon ini, Bawaslu Pati juga masih mendalami dugaan pelanggaran sejumlah ASN di Pemkab Pati. Para ASN itu diketahui terekam video mengacungkan satu jarinya ke kamera.
”Untuk itu masih kami dalami. Video tersebut baru dugaan pelanggaran awal,” pungkas Supriyanto.
Editor: Supriyadi