Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak 5 kepala desa (Kades) ketahuan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) beberapa waktu lalu. Bawaslu Pati melaporkan mereka ke Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

Bawaslu Pati memaparkan kelima kades itu awalnya diduga melanggar Undang-undang Pemilu setelah menghadiri kampanye di Gedung Haji dan di Kecamatan Jaken. Bawaslu Pati kemudian meregistrasi temuan awal tersebut pada Minggu (6/10/2024) lalu.

”Kades yang diduga melanggar aturan netralitas tersebut yakni Kades Sukobubuk, Kades Bumirejo, Kades Arummnis, Kades Sidomukti dan Sukorukun,” ujar Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com, Sabtu (12/10/2024).

Kelima kades itu juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pati pada pekan ini. Hasilnya Bawaslu Pati, Kejaksaan Negeri Pati dan Polresta Pati yang tergabung dalam Gakkumdu belum menemukan unsur pidana Pemilu.

”Hasil temuan terakhir tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Itu hasil keputusan kami bersama juga hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu,” lanjut dia.

Selain lima kepala desa, dua aparatur negara sipil lainnya juga ikut menghadiri kampanye salah satu paslon di dua tempat itu. Bawaslu Pati juga tidak menemukan pelanggaran pidana Pemilu pada dua ASN yang menjabat perangkat dan salah satunya merupakan anggota PPS.

”Kemudian Sekdes Jambean kidul dan satu lagi perangkat desa juga PPS dari Sidoluhur,” lanjut dia.

Meskipun tidak menemukan unsur pidana pemilu, Bawaslu Pati mengungkapkan lima kades dan dua ASN tersebut diduga melanggar netralitas dalam UU ASN dan UU Desa. Maka dari itu, pihaknya meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada pimpinan masing-masing pejabat.

”Untuk kades kita laporkan ke Pj Bupati. Untuk ASN kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), kita juga laporkan ke camat. Untuk (perangkat desa) yang juga penyelenggara (pemilu) kita laporkan ke KPU Kabupaten Pati” tutur dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler