Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dugaan pencabulan oleh seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Kudus kepada anak kandungnya mencuat. Saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah mengatakan, apabila kasus itu terbukti benar maka pelaku akan mendapat hukuman berat.

Ia menyatakan pelaku bisa terjerat dalam berbagai peraturan.

”Kalau menggunakan Undang-undang perlindungan anak bisa terjerat minimum 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, apabila itu masih kerabat maka ditambah 3 tahun jadi maksimal 18 tahun penjara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Undang-undang lain yakni Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukumannya sama. Kasus ini bisa masuk dalam penyiksaan seksual jadi hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara yang membedakan adalah tambahan hukumannya. Pada UU TPKS tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan keluarga adalah 1/3 dari tuntutan awal.

”Kalau terkena 15 tahun penjara maka ditambah 1/3 nya. Jadi 20 tahun penjara secara keseluruhannya. Selain itu ada sanksi denda sebesar Rp satu miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muria Kudus, Hidayatullah menambahkan, semisal kasus itu ditetapkan melalui UU TPKS maka tidak boleh hanya restorative justice.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler