Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Nasib nahas menimpa gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara. Dia menjadi korban pencabulan oleh pria pemabuk.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2022 lalu. Namun baru terungkap dari pelaporan korban pada 24 April 2024 lalu.

AKP Yorisa menyebutkan, pelaku adalah MSA (18), teman dekat korban. Rumahnya berada di tetangga desa korban. Pencabulan terjadi saat keduanya masih berusia 16 tahun.

AKP Yorisa menceritakan, pencabulan bermula pada 27 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminta korban datang ke rumahnya. Sesampainya di sana, korban melihat sudah ada teman pelaku dan terlihat botok bekas minuman beralkohol di atas meja.

Sesaat kemudian, pelaku meminta korban untuk duduk di dekatnya. Usai pelaku berbincang dengan temannya, pelaku tiba-tiba mengajak paksa korban masuk ke kamarnya.

”Pelaku menyeret dan memaksa korban untuk ikut pergi ke dalam kamarnya,” terang Yorisa kepada Murianews.com, Senin (15/7/2024).

Begitu masuk ke dalam kamar, ungkap Yorisa, pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celananya. Pelaku juga langsung menarik dan memegangi korban serta melepaskan celana korban.

”Saat celana korban terlepas, pelaku langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” ungkap Yorisa.

Yorisa mengaku sudah menangkap pelaku sekitar dua pekan lalu. Bersama dengan itu, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu potong celana jeans warna biru muda, sepotong kemeja lengan panjang hitam, dua pakaian dalam dan kerudung hitam milik korban.

Terhadap pelaku, AKP Yorisa menjerat pelaku dengan Pasal 81  jo 76D  dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Editor: Dani Agus

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler