Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan dugaan itu terungkap usai pihaknya melakukan pengawasan sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.
Lima Kades dan dua perangkat desa itu masuk dalam dua laporan dari petugas pengawasan. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kemudian ditindaklanjuti.
’’Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu dan disepakati untuk proses klarifikasi,’’ ujar Supriyanto kepada Murianews.com, Selasa (8/10/2024).
Dari lima kades itu dua diantaranya sudah dipanggil dan menyampaikan keterangannya pada Bawaslu, Selasa (8/10/2024).
Pemanggilan mereka bersamaan dengan satu di antara dua perangkat desa yang diduga tidak netral tersebut.
’’Hari ini dua temuan yang kita register tadi satu temuan sudah kita proses dengan memanggil atau klarifikasi dugaan pelanggaran dengan menghadirkan dua orang kepala desa dan satu sekdes,’’ tutur dia.
Murianews, Pati – Bawaslu Pati memanggil lima kades dan dua perangkat desa untuk dimintai klarifikasinya. Mereka dipanggil lantaran diduga ikut kampanye pada Pilkada Pati 2024.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan dugaan itu terungkap usai pihaknya melakukan pengawasan sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.
Lima Kades dan dua perangkat desa itu masuk dalam dua laporan dari petugas pengawasan. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kemudian ditindaklanjuti.
’’Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu dan disepakati untuk proses klarifikasi,’’ ujar Supriyanto kepada Murianews.com, Selasa (8/10/2024).
Dari lima kades itu dua diantaranya sudah dipanggil dan menyampaikan keterangannya pada Bawaslu, Selasa (8/10/2024).
Pemanggilan mereka bersamaan dengan satu di antara dua perangkat desa yang diduga tidak netral tersebut.
’’Hari ini dua temuan yang kita register tadi satu temuan sudah kita proses dengan memanggil atau klarifikasi dugaan pelanggaran dengan menghadirkan dua orang kepala desa dan satu sekdes,’’ tutur dia.
Sementara tiga kades dan satu perangkat desa yang dilaporkan, rencananya akan dipanggil besok, (9/10/2024). Bahkan, setelah ditelusuri, perangkat desa ini merupakan anggota penyelenggara pemilu.
Selain memanggil empat orang tersebut, Bawaslu Pati juga bakal memanggil seorang panitia penyelenggara kampanye. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
’’Satu kasus lagi temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan, rencana besok akan kita lakukan pemanggilan,’’ ungkap dia.
Lima kades dan dua perangkat desa itu diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada tentang netralitas ASN, TNI, Polri hingga Kades.
Mereka juga disinyalir melanggar pasal 69 huruf f UU Pilkada lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
’’Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya,’’ pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi