Kamis, 20 November 2025

Dengan menggunakan sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan memborgol serta melakban tangan mereka. Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp 65 juta.

’’Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati. Dengan hasil curian kayu, yang bersangkutan mengarah ke Rembang stelah melakukan pencurian kayu,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.

Dirinya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

’’Polda jateng tidak akan berhenti disitu, masih mendalami motifnya. Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,’’ tegasnya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler