Salah satu advokat Tim Hotman 911, Thomas mengatakan kasus itu terjadi pada Kamis (6/7/2023) silam. Saat itu, kedua kliennya Muhammad Sobirin dan Casmui menjadi bagian dari ABK KM Mina Maulana yang sedang sandar di Sungai Silugonggo Juwana, Pati.
Mereka bersama sekitar delapan ABK lainnya berada di atas KM Mina Maulana untuk singgah sejak di Sungai Juwana, Kabupaten Pati. Termasuk korban yang bernama Khoirul Anam.
Malapetaka bagi Sobirin dan Casmui terjadi saat Khoirul Anam ditemukan mengapung di permukaan air Sungai Juwana. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk menyelidiki kasusnya.
Polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, polisi menetapkan Muhammad Sobirin dan Casmui sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
“Saat itu terjadi peristiwa yang dituduhkan pada kedua terdakwa, bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana pada korban Khairul Anam,” ujar Thomas kepada Murianews.com, Rabu (16/10/2024).
Selain kedua kliennya, ada dua ABK lainnya yang juga sempat diduga turut serta melakukan pembunuhan atas Khoirul Anam. Namun kedua ABK itu akhirnya tidak terbukti melakukan tindak yang disangkakan.
Murianews, Pati – Tim Hotman 911 mengungkapkan kronologi dua warga Pekalongan, Jawa Tengah dibui gegera didakwa lakukan pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Salah satu advokat Tim Hotman 911, Thomas mengatakan kasus itu terjadi pada Kamis (6/7/2023) silam. Saat itu, kedua kliennya Muhammad Sobirin dan Casmui menjadi bagian dari ABK KM Mina Maulana yang sedang sandar di Sungai Silugonggo Juwana, Pati.
Mereka bersama sekitar delapan ABK lainnya berada di atas KM Mina Maulana untuk singgah sejak di Sungai Juwana, Kabupaten Pati. Termasuk korban yang bernama Khoirul Anam.
Malapetaka bagi Sobirin dan Casmui terjadi saat Khoirul Anam ditemukan mengapung di permukaan air Sungai Juwana. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk menyelidiki kasusnya.
Polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, polisi menetapkan Muhammad Sobirin dan Casmui sebagai tersangka pelaku pembunuhan.
“Saat itu terjadi peristiwa yang dituduhkan pada kedua terdakwa, bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana pada korban Khairul Anam,” ujar Thomas kepada Murianews.com, Rabu (16/10/2024).
Selain kedua kliennya, ada dua ABK lainnya yang juga sempat diduga turut serta melakukan pembunuhan atas Khoirul Anam. Namun kedua ABK itu akhirnya tidak terbukti melakukan tindak yang disangkakan.
Hingga akhirnya......
Hingga akhirnya, hanya kedua kliennya yang berlanjut hingga diputus bersalah oleh PN Pati. Atas putusan itu, dua warga Pekalongan ini merasa tidak mendapatkan keadilan, karena mereka merasa tidak melakukan tindakan yang didakwakan.
Berbagai upaya hukum ditempuh, mulai dari banding di tingkat Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun hasilnya tidak berubah.
Muhammad Sobirin dan Casmui tetap dianggap bersalah dan divonis masing-masing 18 tahun penjara dan 17 tahun penjara. Mereka divonis melakukan pembunuhan ABK itu.
Hal ini membuat pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Pati. Sidang perdana digelar pada Selasa (15/10/2024) kemarin. PK ini dilakukan lantaran pihaknya memandang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya memakai satu keterangan saksi.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak sepenuhya dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Apalagi hanya ada satu saksi yang digunakan JPU untuk membuktikan bahwa kliennya bersalah. Berdasarkan teori hukum, satu saksi belum bisa dijadikan sebagai bukti.
“Para terdakwa sudah melalui proses pemeriksaan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Tapi dalam belum pernah diajukan bukti baru atau novum yang memperkuat keterangan saksi. Maka kami lakukan upaya PK,” kata dia.
Pihaknya berharap, lewat proses PK yang tengah berlangsung ini, fakta-fakta hukum yang ada bisa terungkap sehingga Sobirin dan Casmui bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ABK ini.
Editor: Budi Santoso