Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dua warga Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji penjara belasan. Pasalnya mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana, Pati pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Keduanya adalah Muhammad Sobirin dan Casmui. Mereka sudah divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Namun, dua nelayan asal Pekalongan tersebut masih berusaha mencari keadilan.

Mereka telah menempuh banding hingga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Namun, keduanya belum terbebas dari tuduhan membunuh ABK.

Hal ini membuat Tim Hotman 911 turun tangan. Mereka mendampingi kedua terpidana untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK pertama kasus pembunuhan ini digelar di PN Pati pada Selasa (15/10/2024).

Advokat dari Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri, mengatakan bahwa pihaknya tergerak untuk membantu setelah pihak keluarga datang meminta tolong.

“Di sini kami masuk selaku kuasa hukum. Kami juga tergabung di Hotman 911, tim yang bergerak secara kemanusiaan. Kami tergerak membantu keluarga terpidana untuk membuktikan secara jelas fakta-fakta yang ada,” katanya Rabu (16/10/2024).

Menurut......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler