Kasus Pembunuhan ABK di Juwana, Warga Pekalongan Dibui Belasan Tahun
Umar Hanafi
Rabu, 16 Oktober 2024 16:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Dua warga Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji penjara belasan. Pasalnya mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana, Pati pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Keduanya adalah Muhammad Sobirin dan Casmui. Mereka sudah divonis hukuman pidana penjara 18 dan 17 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Namun, dua nelayan asal Pekalongan tersebut masih berusaha mencari keadilan.
Mereka telah menempuh banding hingga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Namun, keduanya belum terbebas dari tuduhan membunuh ABK.
Hal ini membuat Tim Hotman 911 turun tangan. Mereka mendampingi kedua terpidana untuk menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK pertama kasus pembunuhan ini digelar di PN Pati pada Selasa (15/10/2024).
Advokat dari Tim Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia Putri, mengatakan bahwa pihaknya tergerak untuk membantu setelah pihak keluarga datang meminta tolong.
“Di sini kami masuk selaku kuasa hukum. Kami juga tergabung di Hotman 911, tim yang bergerak secara kemanusiaan. Kami tergerak membantu keluarga terpidana untuk membuktikan secara jelas fakta-fakta yang ada,” katanya Rabu (16/10/2024).
Menurut......
- 1
- 2



